Dalam rangka mengamankan penerimaan Pajak Penghasilan melalui penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam tahun pajak berjalan, perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:
-
Surat Tagihan Pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 25 yang tidak atau kurang dibayar bagi Wajib Pajak :
– Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank, – Perusahaan Negara/Daerah – Perusahaan PMA dan PMDN – Wajib Pajak yang dikelola KPP Badora – Wajib Pajak baru, dan – 100 (seratus) Wajib Pajak Besar diterbitkan setiap saat setelah lewat jatuh tempo pembayaran/penyetoran sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-14/PJ.BTS/1985 tanggal 11 Februari 1985 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-28/PJ.41/1993 tanggal 3 Agustus 1993.
-
Surat Tagihan Pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 25 yang tidak atau kurang dibayar bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, diterbitkan setiap saat setelah lewat jatuh tempo pembayaran / penyetoran.
-
Penerbitan Surat Tagihan Pajak dilakukan meliputi bulan-bulan pada saat atau masa Pajak Penghasilan terhutang yang tidak/kurang dibayar atau timbulnya sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga yang terhutang.
- Besar angsuran setiap bulan dalam rangka penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu didasarkan pada :
- Hasil pemeriksaan lapangan pada pelaksanaan ekstensifikasi Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.9/2001 tanggal 11 Juli 2001 tentang Pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak, atau
- Peredaran bruto menurut Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sepanjang Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai meliputi satu outlet/gerai yang dimiliki Wajib Pajak terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak yang sama dengan Kantor Pelayanan Pajak dimana Pengusaha Kena Pajak terdaftar.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
HADI POERNOMO