Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 358/KMK.04/1999 tanggal 2 Juli 1999 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 44/KMK.04/1998 tentang Pajak Penghasilan Yang Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Wajib Pajak Badan Untuk Usaha Industri Tertentu Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1996, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.
Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang baru didirikan dan yang bergerak dalam bidang usaha industri tertentu sebagaimana dimaksudkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1996 diberikan fasilitas berupa Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya, ditanggung oleh Pemerintah untuk jangka waktu paling lama sepuluh tahun. Untuk itu dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Kriteria Penilaian Pemberian Fasilitas Perpajakan di Bidang Usaha Tertentu telah diberikan petunjuk lebih lanjut mengenai bidang usaha tertentu yang dimungkinkan mendapat fasilitas (seperti terlampir) serta jangka waktu fasilitas yang PPh-nya Ditanggung Pemerintah.
2.
Fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas tidak dapat diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang memperoleh fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1994 tentang Fasilitas Perpajakan atas Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan atau di Daerah-daerah Tertentu atau Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu ataupun sebaliknya.
3.
Keputusan mengenai Wajib Pajak yang memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud dalam butir 1 dan penentuan jangka waktu fasilitasnya ditetapkan oleh :
a.
Wajib Pajak PMA/PMDN ditetapkan oleh Meninves/Kepala BKPM.
b.
Wajib Pajak di luar PMA/PMDN ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
4.
Dalam hal perusahaan yang disetujui memperoleh fasilitas, mempunyai kegiatan usaha selain usaha yang diberikan fasilitas, maka untuk Penghasilan lainnya diluar usaha sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas, tetap dipotong/dipungut Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila perusahaan di atas telah dapat menyelesaikan pembangunan proyeknya dalam jangka waktu kurang dari lima tahun, maka penghematan waktu tersebut merupakan tambahan jangka waktu yang mendapat fasilitas.
6.
Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam butir 1 dapat diberikan Fasilitas Dasar dan Fasilitas Tambahan sesuai ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1999 yang penentuan jangka waktu fasilitasnya ditetapkan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM atau Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada butir 3 tersebut di atas.
7.
Selama jangka waktu Pajak Penghasilan ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas, Wajib Pajak tidak wajib membayar PPh Pasal 25. Disamping itu Wajib Pajak juga tidak dipungut PPh Pasal 22 dan juga tidak dipotong PPh Pasal 23, kecuali untuk penghasilan lain yang pajaknya tidak ditanggung oleh Pemerintah seperti dimaksud pada butir 4.
8.
Pembebasan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 harus dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) yang diterbitkan oleh KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Apabila Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan ditanggung oleh Pemerintah ternyata juga memperoleh penghasilan di luar kegiatan yang diberikan fasilitas, maka Wajib Pajak tersebut wajib melakukan pembukuan secara terpisah dan atas penghasilan di luar usaha yang diberikan fasilitas tersebut terhutang PPh sebagaimana mestinya.
9.
Kewajiban untuk memungut/memotong pajak yang menurut ketentuan harus dilakukan oleh Wajib Pajak yang mendapat fasilitas Pajak Penghasilan ditanggung oleh Pemerintah, tetap harus dilakukan karena PPh yang dipungut/dipotong tersebut adalah merupakan Pajak Penghasilan dari Wajib Pajak yang penghasilannya dipotong atau dipungut.
10.
Kerugian yang diderita sebelum proyek selesai atau sebelum memperoleh fasilitas, hanya dapat dikompensasikan dengan penghasilan yang diperoleh selama masa fasilitas diberikan, apabila masih ada sisa kerugian tidak dapat dikompensasikan lagi dengan penghasilan setelah PPh Ditanggung Pemerintah berakhir dan kompensasi kerugian ini tetap mengacu kepada Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994.
11.
Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-31/PJ.41/1998 tanggal 15 Oktober 1998 dan peraturan pelaksanaan lainnya yang bertentangan dengan Surat Edaran ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Demikian agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
A. ANSHARI RITONGA