Resources / Regulation

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 41/PJ.54/1996

Terlampir disampaikan prosedur permintaan dan pemenuhan data dalam rangka penerbitan tax clearance untuk mendapat status sebagai Perusahaan Eksportir Tertentu (PET) dan prosedur pengesahan dan pemberitahuan PET yang diberi fasilitas restitusi PPN dipercepat kepada Kantor Pelayanan Pajak, untuk mendapat perhatian Saudara seperlunya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

FUAD BAWAZIER

Share