Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 41/PJ.552/1984

Berkenaan dengan sinyalemen Bapak Menteri Keuangan R.I mengenai prosentase keuntungan yang tertera di dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02/PJ.5/1984 tanggal 21 Maret 1984, tentang Norma Penghitungan Pajak Penghasilan 1984, untuk beberapa sub sektor usaha, seperti Pompa Bensin (Kode 609), Dagang Eceran (Kode 607) dan sebagainya, dinilai agak terlalu tinggi, maka setelah dilakukan penelitian kembali menghasilkan kesimpulan sebagai berikut :

1.1. Sub Sektor yang angka prosentasenya dinilai agak terlalu tinggi :

——————————————————————————————————————–
NOMOR
—————– SUB SEKTOR
URUT KODE
——————————————————————————————————————–
1. 303 Industri Alat Pengangkutan, Alat-alat Berat, Mesin-mesin + Komunikasi.
2. 312 Industri Tembakau, Rokok, Cerutu dan Barang dari Tembakau.
3. 313 Industri Kerajinan Tangan.
4. 603 Grosir, Dealer, Distributor.
5. 604 Dagang Eceran.
6. 605 Grosir/Pengecer Bahan Makanan Tidak Termasuk Bahan yang diawetkan.
7. 607 Restoran dan Rumah Makan.
8. 608 Hotel, Motel, Penginapan, Losmen.
9. 609 Pompa Bensin.
10. 701 Transport Darat.
11. 704 Persewaan Gudang, Ruangan Pelataran, Lapangan.
12. 804 Dagang Valuta Asing.
13. 805 Usaha Keuangan lainnya.

1.2. Sub Sektor yang angka prosentasenya dinilai agak terlalu rendah :

—————————————————————————————————————————-

NOMOR

—————– SUB SEKTOR
URUT KODE
—————————————————————————————————————————–
1. 501 Membuat, Memperbaiki dan Menjual Bangunan bukan dalam bentuk Real Estate.
2. 807 Real Estate.
3. 913 Kesehatan, Olahraga Pemeliharaan Jasmani.
4. 914 Jasa Hiburan dalam segala bentuk.

  • Angka-angka prosentase Norma Penghitungan tersebut pada ad.1, sedang dalam penelitian lebih lanjut untuk dilakukan perbaikan kembali, yang pada saat nanti akan diberitahukan kepada Saudara.

  • Berhubung dengan itu diminta perhatian Saudara agar dalam pelaksanaannya memperhatikan hal-hal tersebut.

  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK

    ttd

    Drs. SALAMUN AT

    Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 41/PJ.552/1984