Berkenaan dengan sinyalemen Bapak Menteri Keuangan R.I mengenai prosentase keuntungan yang tertera di dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02/PJ.5/1984 tanggal 21 Maret 1984, tentang Norma Penghitungan Pajak Penghasilan 1984, untuk beberapa sub sektor usaha, seperti Pompa Bensin (Kode 609), Dagang Eceran (Kode 607) dan sebagainya, dinilai agak terlalu tinggi, maka setelah dilakukan penelitian kembali menghasilkan kesimpulan sebagai berikut :
1.1. | Sub Sektor yang angka prosentasenya dinilai agak terlalu tinggi :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1.2. | Sub Sektor yang angka prosentasenya dinilai agak terlalu rendah :
|
Angka-angka prosentase Norma Penghitungan tersebut pada ad.1, sedang dalam penelitian lebih lanjut untuk dilakukan perbaikan kembali, yang pada saat nanti akan diberitahukan kepada Saudara.
Berhubung dengan itu diminta perhatian Saudara agar dalam pelaksanaannya memperhatikan hal-hal tersebut.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. SALAMUN AT