Bersama ini diteruskan kepada Saudara surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-1215/PJ.23/1984 tanggal 24 Nopember 1984 perihal “Masalah PPh Pasal 21 P.T. Uniroyal Sumatera Plantations” sebagai jawaban atas beberapa pertanyaan P.T. Uniroyal Sumatera Plantations (lampiran I – surat P.T. Uniroyal, lampiran II – surat jawaban Direktorat Jenderal Pajak).
|
Demikian untuk diketahui dan mendapat perhatian sebagaimana mestinya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG
U.B.
KEPALA BAGIAN SEKRETARIAT,
ttd
Drs. ABRONI NASUTION