Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 42/PJ.4/1996

Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1996 tanggal 20 Desember 1996 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 704/KMK.04/1996tanggal 30 Desember 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultan, untuk kelancaran pelaksanaannya dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.

Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 704/KMK.04/1996 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan :

a.

Jasa Konstruksi adalah pemberian jasa perencanaan, jasa pelaksanaan, dan jasa pengawasan yang produk akhirnya adalah berupa bangunan;

b.

Bangunan adalah wujud hasil Pekerjaan Konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukan baik yang ada pada, di atas, di bawah tanah dan/atau air;

c.

Jasa Perencanaan Konstruksi adalah pemberian jasa perencanaan dalam pekerjaan konstruksi

d.

Jasa Pelaksanaan Konstruksi adalah pemberian jasa pelaksanaan fisik pekerjaan konstruksi;

e.

Jasa Pengawasan Konstruksi adalah pemberian jasa pengawasan pelaksanaan fisik pekerjaan konstruksi;

f.

Jasa Konsultan adalah semua pemberian jasa konsultan kecuali konsultan hukum dan konsultan pajak.

2.

Atas penghasilan Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha jasa pelaksanaan konstruksi dan Wajib Pajak Badan yang bergerak di bidang usaha jasa perencanaan konstruksi, jasa pengawasan konstruksi dan/atau jasa konsultan berupa imbalan yang diterima atau diperoleh dari bidang usaha tersebut dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Ketentuan ini berlaku bagi Wajib Pajak tersebut baik dalam kedudukannya sebagai kontraktor maupun sub kontraktor.

3.

Besarnya tarif pengenaan PPh yang bersifat final atas penghasilan berupa imbalan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 adalah sebagai berikut :

a.

atas imbalan jasa pelaksanaan konstruksi adalah 2% (dua persen);

b.

atas imbalan jasa perencanaan konstruksi adalah 4% (empat persen);

c.

atas imbalan jasa pengawasan konstruksi adalah 4% (empat persen);

d.

atas imbalan jasa konsultan adalah 4% (empat persen),

dari jumlah imbalan bruto tidak termasuk PPN.

4.

Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto penghasilan dari usaha jasa konstruksi dan jasa konsultan adalah semua jumlah yang dibayarkan oleh pihak pemberi hasil kepada pemberi jasa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan usaha jasa konstruksi dan jasa konsultan.

5.

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1996 tersebut, penghasilan dari usaha jasa kontruksi dan jasa konsultan sebagaimana dimaksud pada butir 2 tidak lagi menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23.

6.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 704/KMK.04/1996, pelunasan PPh atas penghasilan berupa imbalan dari usaha jasa konstruksi dan jasa konsultan sebagaimana dimaksud pada butir 2 dilakukan sebagai berikut :

a.

melalui pemotongan oleh pemberi hasil dalam hal pemberi hasil adalah badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

b.

melalui penyetoran sendiri oleh pemberi jasa dalam hal pemberi hasil adalah orang pribadi atau bukan Subjek Pajak, selain yang tersebut pada huruf a.

7.

Dalam hal PPh yang terutang harus dilunasi melalui pemotongan oleh pemberi hasil, maka pemberi hasil wajib :

a.

memotong Pajak Penghasilan yang terutang pada saat pembayaran penghasilan berupa imbalan;

b.

memberikan Bukti Pemotongan PPh Final atau penghasilan dari usaha jasa konstruksi dan jasa konsultan kepada pemberi jasa, dengan menggunakan bentuk sebagaimana pada Lampiran I;

c.

menyetor Pajak Penghasilan yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran imbalan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP);

d.

melaporkan pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan yang terutang kepada Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran imbalan, dengan menggunakan bentuk sebagaimana pada Lampiran II, dilampiri dengan lembar ke-3 SSP dan lembar ke-2 Bukti Pemotongan PPh Final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi dan jasa konsultan.

8.

Dalam hal PPh yang terutang harus disetor sendiri oleh pemberi jasa, maka pemberi jasa wajib :

a.

menyetor Pajak Penghasilan yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan diterimanya imbalan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) Final;

b.

melaporkan penyetoran tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan diterimanya imbalan, dengan menggunakan bentuk sebagaimana pada Lampiran III, dilampiri dengan lembar ke-3 SSP Final.

9.

Oleh karena berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1996 atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi dan jasa konsultan dikenakan PPh yang bersifat final, maka bagi Wajib Pajak yang semata-mata bergerak di bidang usaha jasa konstruksi dan jasa konsultan tidak lagi diwajibkan menyetor PPh Pasal 25.

10.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995, Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh kontraktor, konsultan, dan pemasok (supplier) dalam rangka pelaksanaan proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, ditanggung oleh Pemerintah. Dalam hal demikian, maka pemotongan sebagaimana dimaksud pada butir 6 huruf a dan butir 7 dilakukan terhadap bagian penghasilan yang Pajak Penghasilannya tidak ditanggung oleh Pemerintah.

11.

Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1996 :

a.

yang menerima atau memperoleh penghasilan tidak semata-mata berupa imbalan jasa konstruksi dan/atau jasa konsultan wajib melakukan pembukuan secara terpisah. Penghasilan yang dikenakan PPh secara final tidak perlu dilaporkan dalam SPT Tahunnan PPh.

b.

yang untuk tahun 1996 dan sebelumnya terdapat sisa kerugian yang masih dapat dikompensasi, maka kerugian tersebut yang berkenaan dengan bidang usaha jasa konstruksi dan/atau jasa konsultan tidak dapat dikompensasi dengan keuntungan tahun 1997 dan seterusnya.

c.

yang atas imbalan yang diterimanya dalam tahun 1997 telah dipotong PPh berdasarkan PP No. 73 Tahun 1996 dan imbalan tersebut berkenaan dengan pekerjaan yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1996, dapat mengajukan permohonan restitusi sebagaimana dimaksud dalam SE-31/PJ.2/1988tanggal 16 September 1988 kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak, sepanjang dapat dibuktikan bahwa penghasilan tersebut telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh tahun pajak yang bersangkutan.

d.

yang telah menerima imbalan uang muka dalam tahun 1996 dan sebelumnya atas pekerjaan yang (akan) dilaksanakan dalam tahun 1997 terutang PPh sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1996 dan wajib menyetor sendiri selambat-lambatnya tanggal 25 Maret 1997 dengan menggunakan SSP Final sebagaimana tersebut dalam butir 8.

12.

Surat Edaran ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 1997.

13.

Untuk kelancaran pelaksanaan Surat Edaran ini, Kepala KPP agar memberikan penjelasan kepada para Wajib Pajak yang bersangkutan yang terdaftar di KPP masing-masing.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 42/PJ.4/1996