Dengan ini disampaikan foto kopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-370/PJ/2002 tentang Jasa Di Bidang Angkutan Umum Di Darat Dan di Air Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai,
Hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain :
- Keputusan direktur Jenderal Pajak ini berlaku sejak tanggal ditetapkan ;
- Tidak semua jasa Angkutan umum di Darat dan di Air dikecualikan dari pengenaan pajak Pertambahan Nilai.
- Jasa Angkutan Umum di darat dan di Air yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah penyerahan jasa angkutan yang memenuhi kondisi sebagai berikut :
- ada perjanjian lisan atau tulisan,
- Waktu dan atau tempat pengangkutan telah ditentukan,
- Orang dan atau barang dan atau hewan yang diangkut khusus/tertentu,
- kendaraan angkutan tidak dipergunakan untuk keperluan lain,
- dengan atau tanpa pengemudi.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Direktur Jenderal,
ttd
Hadi Poernomo
NIP 0600227375