Resources / Regulation

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 43/PJ/2008

Sehubungan dengan kebutuhan akan tertib administrasi dan pengawasan penerimaan PBB, khususnya terkait dengan TP Elektronik, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Berdasarkan Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran Direktur Jenderal Pajak, Departemen Keuangan Dan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum, Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Departemen Dalam Negeri Nomor: KEP-54/A/2003, Nomor: KEP-47/PJ./2003, Nomor: KEP-973-011 Tahun 2003, Nomor: 973-012 Tentang Tata Cara Pembayaran, Pemindahbukuan, Pelimpahan, Dan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) salah satu kewajiban bank persepsi adalah melaporkan pembukaan nomor rekening persepsi PBB kepada KPPBB/KPP Pratama, KPPN dan Dipenda setempat. Oleh karena itu diminta kepada KPPBB/KPP Pratama untuk melakukan koordinasi dengan KPPN dan Bank Persepsi terkait nomor rekening persepsi PBB dimaksud.
  2. KPPBB/KPP Pratama agar tertib dan segera melaporkan nomor rekening persepsi PBB (Rekening Kas Negara q.q. PBB pada Bank Persepsi) dalam hal terjadi perubahan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan.
  3. Prosedur Penatausahaan Nomor Rekening Kas Negara q.q. PBB pada Bank Persepsi adalah sebagaimana terlampir.

Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Agustus 2008
Direktur Jenderal

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098

Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 43/PJ/2008