Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-33/PJ.6/1991 tanggal 2 April 1991 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
-
Penyelesaian akhir pekerjaan Proyek Perbaikan Sistem PBB dan Job Training akan segera berakhir, dan para pegawai yang terkait dalam pelaksanaan tersebut telah ditugaskan kembali ke kantor asal masing-masing;
-
Namun demi untuk lebih meningkatkan kemampuan mereka dirasa perlu adanya tambahan pendidikan pengenalan komputer bagi pegawai yang mengikuti Short Valuation Course selama 2 minggu dari tanggal 15 s/d 30 Mei 1991;
-
Berkaitan dengan hal tersebut pada butir 2, maka penugasan kembali para pegawai tersebut di atas ke kantor asal masing-masing terhitung sejak tanggal 1 Juni 1991.
Demikian dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
A.n.DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd,
DRS. KARSONO SURJOWIBOWO