Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 43/PJ.6/1991

Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-33/PJ.6/1991 tanggal 2 April 1991 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Penyelesaian akhir pekerjaan Proyek Perbaikan Sistem PBB dan Job Training akan segera berakhir, dan para pegawai yang terkait dalam pelaksanaan tersebut telah ditugaskan kembali ke kantor asal masing-masing;

  2. Namun demi untuk lebih meningkatkan kemampuan mereka dirasa perlu adanya tambahan pendidikan pengenalan komputer bagi pegawai yang mengikuti Short Valuation Course selama 2 minggu dari tanggal 15 s/d 30 Mei 1991;

  3. Berkaitan dengan hal tersebut pada butir 2, maka penugasan kembali para pegawai tersebut di atas ke kantor asal masing-masing terhitung sejak tanggal 1 Juni 1991.

Demikian dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

A.n.DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd,

DRS. KARSONO SURJOWIBOWO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 43/PJ.6/1991