Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-445/PJ/2001 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-22/PJ/1995 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL
ttd,
HADI POERNOMO