Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 44/PJ/2007

Dalam rangka tertib administrasi PBB dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak khususnya dalam penentuan jatuh tempo pembayaran PBB, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Sebagaimana telah ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.6/1997 tanggal 19 Maret 1997 tentang Perekaman Tanda Terima SPPT dan Struk STTS, Kantor Pelayanan PBB (KPPBB) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama berkewajiban melakukan perekaman tanda terima SPPT yang diperoleh dari wajib pajak dan perekaman struk STTS yang diperoleh dari Bank Tempat pembayaran (TP) PBB.
  2. Kegiatan perekaman tanda terima SPPT dan struk STTS dimaksud merupakan bagian dari kegiatan yang dibiayai dengan Biaya Pemungutan PBB sesuai dengan angka IV Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.06/2007 tanggal 16 Februari 2007 tentang Penjelasan Petunjuk Pelaksanaan Daftar Alokasi Sementara Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2007.
  3. Berdasarkan hal-hal tersebut, dengan ini ditegaskan kembali agar kewajinam dimaksud dilaksanakan oleh KPPBB/KPP Pratama dengan pengaturan sebagai berikut :
    1. Untuk KPPBB, perekaman tanda terima SPPT dilakukan oleh Seksi Penetapan dan perekaman struk STTS dilakukan oleh Seksi Penerimaan.
    2. Untuk KPP Pratama, perekaman tanda terima SPPT dan struk STTS dilakukan oleh Seksi Pengolahan Data dan Informasi.
    3. Teknis perekaman mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.6/1997 (fotokopi terlampir).
  4. Untuk kelancaran pelaksanaan perekaman tanda terima SPPT dan struk STTS dimaksud, Kepala Kantor Wilayah agar melakukan koordinasi dan pengawasan di wilayah kerja masing-masing.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 05 Oktober 2007
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098

Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Kantor Pusat DJP.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 44/PJ/2007