Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 44/PJ.3/1985

Sebagai kelanjutan dari surat edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-27/PJ.3/1985 tanggal 2 April 1985 (SERI PPN-40) dan memperhatikan surat Perhimpunan Taylor Indonesia Nomor : 01/PPN/IV/1985 tanggal 23 April 1985 perihal permohonan peninjauan kembali Pajak Pertambahan Nilai atas usaha penjahit, maka untuk kelancaran pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai atas usaha penjahit perlu diberikan penjelasan dan penegasan lebih lanjut sebagai berikut:

  1. Pengusaha Kena Pajak :
    Semua pengusaha penjahit, kecuali yang tergolong sebagai Pengusaha Kecil adalah merupakan Pengusaha Kena Pajak (Pabrikan) sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf m dan Pasal 4 ayat (1) huruf a ke-1 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984.Yang tergolong sebagai Pengusaha Kecil adalah mereka yang jumlah nilai peredarannya kurang dari Rp. 60.000.000,- setahun dan modal usahanya kurang dari Rp. 10.000.000,- sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 430/KMK.04/1984 tanggal 11 Mei 1984.

  2. Pengukuhan menjadi Pengusaha Kena Pajak :
    1. Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 1 diatas wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak kepada Kepala Inspeksi Pajak ditempat pengusaha tersebut terdaftar sebagai wajib pajak (memperoleh NPWP);
    2. Bila dalam 1 (satu) kota dalam 1 (satu) wilayah Inspeksi Pajak, Pengusaha Kena Pajak penjahit mempunyai lebih dari satu tempat usaha (cabang), maka Surat Keputusan Pengukuhan hanya dikeluarkan oleh Kepala Inspeksi Pajak ditempat pusat usaha penjahit berada atau ditempat tinggal pengusaha penjahit tersebut (sentralisasi tempat pajak terhutang);
  3. Dasar Pengenaan Pajak dan Pencatatan dalam Pembukuan :
    1. Dasar Pengenaan Pajak atas usaha penjahit selaku Pabrikan pakaian jadi adalah Harga Jual;
    1. Bagi pengusaha penjahit yang hanya menerima pesanan membuat pakaian tanpa menyediakan bahan, maka Harga Jualnya adalah upah jahit yang diminta atau diterimanya dari pemesan/langganannya;
    2. Bagi pengusaha penjahit yang selain menerima upah jahit, juga menyediakan bahan (memperdagangkan bahan ditempatnya) maka :
    3. c.1. Harga Jual adalah upah jahit ditambah harga jual bahan dalam hal Pengusaha Kena Pajak tidak dapat memisahkan pencatatan pembukuan atas kegiatan usaha penjahit dan kegiatan usaha perdagangan (Toko) bahan pakaian (tekstil);
      c.2. Harga Jual adalah upah jahit saja seperti tersebut pada huruf b diatas dalam hal Pengusaha Kena Pajak dapat memisahkan pencatatan pembukuan dan kegiatan usahanya, masing-masing untuk kegiatan usaha penjahit dan kegiatan usaha Perdagangan (Toko) tekstil;

  4. Faktur Pajak :
  5. 4.1. Faktur Pajak Sederhana :
    a) Semua Pengusaha Kena Pajak penjahit yang menyerahkan Barang Kena Pajak (hasil jahitan) kepada konsumen perseorangan diizinkan untuk menggunakan Faktur Pajak Sederhana;
    b) Dalam “Harga” yang tercantum pada Faktur Pajak Sederhana sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai;
    c) Surat izin menggunakan Faktur Pajak Sederhana dikeluarkan oleh Kepala Inspeksi Pajak setelah menerima permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-10/PJ.3/1985 tanggal 2 Februari 1985 (SERI-PPN 29);
    4.2. Faktur Pajak (Biasa) :
    Untuk penyerahan Barang Kena Pajak (hasil jahitan) kepada badan atau badan usaha Swasta atau Pemerintah, Pengusaha Kena Pajak penjahit tetap diwajibkan membuat Faktur Pajak (biasa).

  6. Peredaran Bruto (Omzet) Pengusaha Kena Pajak dan Pengusaha Kecil :
  7. 5.1.

    Pengusaha Kena Pajak penjahit yang juga berdagang (menyediakan) tekstil, peredaran brutonya (omzet) dihitung dengan menjumlahkan upah jahit dan hasil penjualan tekstil (bahan) selama 1 (satu) tahun takwim.

    5.2.

    Pengusaha Kena Pajak penjahit yang tidak berdagang (menyediakan) tekstil, peredaran brutonya (omzet) adalah jumlah upah jahit yang diminta atau seharusnya diminta olehnya selama 1 (satu) tahun takwim.

  8. Lain-lain :
  9. 6.1.

    Untuk pelaksanaan SE ini diminta agar Saudara menghubungi Perhimpunan Taylor (Penjahit) Indonesia atau anggotanya yang berada di wilayah kerja Saudara.

    6.2.

    Dalam hal Pengusaha Kena Pajak penjahit belum menyetorkan dan melaporkan kewajiban Pajak Pertambahan Nilainya pada bulan April dan Mei 1985, maka mereka diminta untuk menyetorkannya dalam bulan Juni 1985 dengan menggunakan satu Surat Setoran Pajak (KPU – 8A) untuk setiap Masa Pajak. Atas keterlambatan penyetoran dan pemasukan SPM Pajak Pertambahan Nilai ini tidak dikenakan sanksi.

    6.3.

    Untuk memudahkan pelaksanaan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai, Pengusaha Kena pajak penjahit yang bersangkutan, menghitung Pajak Pertambahan Nilai dengan menggunakan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985, yaitu 10/110 bagian dari Harga Jual sebagaimana dijelaskan pada butir 3 diatas.

Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,

ttd

Drs. DJAFAR MAHFUD

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 44/PJ.3/1985