Sehubungan dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 558/KMK.04/1986 tanggal 24 Juni 1986 tentang Tata Cara pembebanan dan Penata usahaan PPN atas impor dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1986, maka dengan ini diberikan penjelasan dan petunjuk sebagai berikut :
- Dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 558/KMK.04/1986 ditegaskan bahwa untuk mendapatkan fasilitas tidak dikenakan PPN atas Impor maka :
- Dalam Pasal 2 ayat (0) dan Pasal 3 ayat (3) diatur :
- Kepala Inspeksi Pajak yang menerima dokumen tersebut pada 2.2 dari Bank Devisa/Direktorat Jenderal Bea dan Cukai harus :
-
Berdasarkan Daftar Asli tersebut pada butir 3.2. Direktur Jenderal Pajak akan mengajukan permintaan kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk menerbitkan SPM Nihil sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 558/KMK.04/1986.Dengan demikian kelancaran permintaan penerbitan SPM Nihil sangat tergantung pada kelancaran pengiriman Daftar tersebut diatas.
-
SPM Nihil yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran akan dibukukan sebagai penerimaan PPN. Dalam rangka memudahkan pemantauan dan pengawasan, pembukuan penerimaan PPN tersebut akan dipusatkan pada salah satu Inspeksi Pajak di Jakarta yang akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Karenanya STS/KPU.22 sebagaimana tersebut pada butir 2.2. hendaknya tidak dibukukan sebagai penerimaan pada Inspeksi Pajak saudara.
-
Sangat diharapkan agar pengiriman Daftar termaksud pada butir 3.2 dilakukan dengan tertib dan tepat pada waktunya. Untuk pertama kali diminta kepada semua Kepala Inspeksi Pajak untuk membuat Daftar sejak mulai berlakunya Keputusan Menteri Keuangan nomor : 558/KMK.04/1986, (yaitu mulai dengan dokumen yang bertanggal 9 Mei 1986). Daftar tersebut diatas (masa mulai dari 9 Mei sampai dengan 31 Oktober 1986) agar dikirimkan paling lambat pada tanggal 15 Nopember 1986. Bagi Inspeksi Pajak yang tidak menerima dokumen Impor sebagaimana dimaksud pada butir 2.2. juga harus mengirimkan Daftar dengan catatan “NIHIL”.
1.1. |
Orang atau Badan yang mengimpor Barang Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 sampai dengan angka 9 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1986 harus mempunyai “Surat Keterangan PPN Ditanggung Oleh Pemerintah” yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Untuk memperoleh Surat Keterangan PPN ditanggung Oleh Pemerintah, orang atau Badan tersebut diatas harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak. Bentuk Surat Permohonan PPN atas Impor Ditanggung oleh Pemerintah dan Surat Keterangan PPN atas Impor ditanggung oleh Pemerintah dilampirkan pada Surat Edaran ini (lampiran I dan II). |
1.2. |
PPN atas Impor yang ditanggung oleh pemerintah atas Barang Kena Pajak “yang bersifat strategis untuk keperluan pembangunan Nasional” ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas permohonan orang atau badan yang mengimpor Barang Kena Pajak yang bersangkutan. |
2.1. |
Surat Keterangan PPN Atas Impor Ditanggung Oleh Pemerintah yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau Keputusan PPN Atas Impor Ditanggung oleh Pemerintah yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan oleh Importir yang bersangkutan harus dilampirkan pada dokumen impor (antara lain Surat Setoran Pajak/PPUD) yang diajukan pada Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat penyelesaian Bea Masuk dan PPN atas Impor. |
2.2. |
Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selanjutnya harus menyampaikan tindasan dokumen impor (Surat Setoran Pajak, PPUD dan STS atau KPU 22 yang sudah dibubuhi cap “PPN ditanggung oleh Pemerintah” disertai Tanggal dan Nomor Surat Keterangan/Keputusan PPN ditanggung oleh Pemerintah tersebut pada butir 1.1 dan 1.2) kepada Kepala Inspeksi Pajak setempat. |
3.1. |
Mencatat (membukukan) dokumen tersebut pada Daftar bulanan “PPN atas Impor yang ditanggung oleh Pemerintah”. Contoh Daftar bulanan dilampirkan (Lampiran III). |
3.2. | Daftar bulanan tersebut diatas ditutup pada setiap akhir bulan dan dibuat dalam rangkap 4. a. Asli : Kepada Direktur P3. b. Tindasan I : Kepada Direktur PTL. c. Tindasan II : Kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. d. Tindasan III : Arsip Inspeksi Pajak. Catatan : Tindasan I, II dan III dapat berupa foto copy dari daftar pengiriman agar dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. |
3.3 | Tindasan III disimpan dengan tertib pada Seksi yang menangani PPN di Inspeksi Pajak bersama dengan dokumen tersebut pada butir 2.2
. |
Demikianlah penjelasan dan petunjuk pelaksanaan mengenai tata usaha dan laporan “PPN atas Impor yang ditanggung oleh Pemerintah”.
Diharapkan perhatian saudara untuk meneruskan petunjuk dalam Surat Edaran ini kepada para petugas pelaksana, agar pelaksanaan dapat tertib dan lancar.
Kepada para Kepala Kantor Wilayah diminta untuk mengawasi pelaksanaan surat.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. SALAMUN A.T.