Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 44/PJ.51/2002

Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-386/PJ/2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-12/PJ/1995 Tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) dan SPT Masa PPN Bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran Yang Menggunakan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak, Keterangan Dan Dokumen Yang Harus Dilampirkan, Serta Buku Petunjuk Pengisiannya. Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian Saudara adalah sebagai berikut:

  1. Formulir 1195 BM diubah menjadi Formulir 1101 BM.
  2. Formulir 1101 BM tersebut mulai digunakan untuk pelaporan mulai Masa Pajak Agustus 2002 dan Masa-masa Pajak berikutnya.
  3. Pelaporan SPT Masa PPn BM untuk Masa Pajak Juli 2002 dan Masa Pajak sebelumnya tetap diperkenankan menggunakan bentuk Formulir 1195 BM dan dapat menyesuaikan tarif PPn BM sebagaimana tercantum dalam Formulir 1195 BM dengan mencoret dan membubuhkan tarif PPn BM yang berlaku.

Demikian untuk dilaksanakan dan disebarluaskan kepada para Wajib Pajak di wilayah kerja Saudara.

DIREKTUR JENDERAL

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 44/PJ.51/2002