Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak tentang Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan/pemborongan rumah petani peserta PIR dan rumah untuk transmigran, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
-
Pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang atas penyerahan Rumah Murah, Rumah Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pendapat Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat, ditanggung oleh Pemerintah.
-
Mengingat rumah petani peserta PIR dan rumah untuk transmigran (termasuk sarana air bersih) merupakan rumah yang bentuk ataupun nilainya jauh dibawah rumah BTN/KPR-70, maka rumah untuk petani peserta PIR dan rumah untuk transmigran (termasuk sarana air bersih) dapat digolongkan dalam kelompok rumah murah yang Pajak Pertambahan Nilainya ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986.
Dengan demikian maka penyerahan rumah petani peserta PIR dan rumah untuk transmigran (termasuk sarana air bersih) Pajak Pertambahan Nilainya ditanggung Pemerintah. -
Segala ketentuan mengenai pembebanan dan penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang ditanggung Pemerintah seperti yang dinyatakan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 559/KMK.04/1986 berlaku juga bagi penyerahan rumah petani peserta PIR dan rumah untuk transmigran tersebut di atas.
Demikian untuk mendapat perhatian Saudara.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
SALAMUN A.T