Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 45/PJ.53/2002

Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-387/PJ/2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri Yang Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan Usaha Atau Pekerjaan Oleh Orang Pribadi Atau Pihak Lain. Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian Saudara adalah sebagai berikut:

  1. Atas kegiatan membangun sendiri di luar kawasan real estate yang dimulai sebelum tanggal 1 Juli 2002 terutang Pajak Pertambahan Nilai apabila luas bangunannya 400 m2 atau lebih, terhitung mulai tanggal 1 Juli 2002, batasan luas bangunan kegiatan membangun sendiri yang terutang Pajak Pertambahan Nilai adalah 200 m2 atau lebih.

  2. Atas kegiatan membangun sendiri di dalam kawasan real estate yang dimulai sebelum tanggal 1 September 2002 terutang Pajak Pertambahan Nilai tanpa ada batasan luas bangunan, terhitung mulai tanggal 1 September 2002, batasan luas bangunan kegiatan membangun sendiri yang terutang Pajak Pertambahan Nilai adalah 200 m2 atau lebih.

  3. Ketentuan pelaksanaan untuk Kegiatan membangun sendiri adalah sebagai berikut:
    1. Atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan/dimulai sebelum tanggal 1 September 2002 dan sampai dengan tanggal 1 September 2002 belum selesai, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ.53/1995 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri, kecuali ketentuan mengenai batas luas bangunan mengacu kepada ketentuan sebagaimana dimaksud di dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 320/KMK.03/2002;
    2. Atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan sejak tanggal 1 September 2002, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-387/PJ/2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri Yang Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan Usaha Atau Pekerjaan Oleh Orang Pribadi Atau Pihak
      Lain.
  4. Ketentuan pelaksanaan atas kegiatan membangun sendiri di dalam kawasan real estate adalah sebagai berikut:
    1. Atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan oleh pemilik kaveling sejak tanggal 1 September 2002 di dalam kawasan real estate di atas tanah kaveling yang diperoleh sebelum tanggal 1 September 2002, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-387/PJ/2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri Yang Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan Usaha Atau Pekerjaan Oleh Orang Pribadi Atau Pihak Lain.
    2. Sehubungan dengan ketentuan dalam huruf a, pengusaha real estate wajib melaporkan dimulainya kegiatan membangun sendiri yang dilakukan oleh pemilik kaveling di atas tanah kaveling yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1995 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2002 kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tanah kaveling berada paling lambat 1 (satu) bulan setelah akhir bulan kegiatan membangun sendiri dimulai.
  5. Dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-387/PJ/2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri Yang Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan Usaha Atau Pekerjaan Oleh Orang Pribadi Atau Pihak Lain, maka:
    1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ.53/1995 tanggal 17 Maret 1995 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri; dan
    2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.32/1997 tanggal 5 Juni 1997 tentang PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri Di Dalam Kawasan Real Estate.

dinyatakan tidak berlaku.

Demikian untuk mendapatkan perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing.

Direktur Jenderal,

ttd

Hadi Poernomo
NIP 060027375

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 45/PJ.53/2002