Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 45/PJ.6/1994

Berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor. KEP-1165/PJ.24/1993 Tanggal 27 September 1993 “Tentang Sistem, Bentuk Dan Jenis Laporan Bidang Operasional Dalam Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak ” para Kakanwil Ditjen Pajak diminta untuk melaporkan setiap triwulan dan tahunan seperti pada pokok surat di atas, namun berdasarkan catatan kami masih ada beberapa Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang belum mengirimkan laporan :

  1. Rekapitulasi Laporan Penyelesaian SPPT (KPL.KW.6.6) triwulan IV tahun 1993.
  2. Laporan Tahunan Ketetapan PBB (KPL.KW.6.7) tahun 1993. sebagaimana daftar terlampir.

Mengingat laporan-laporan tersebut di atas sangat penting artinya bagi Kantor Pusat Dirjen. Pajak cq. Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan sebagai bahan evaluasi dan menentukan kebijaksanaan, diharapkan bantuan Saudara dapat mengirim laporan-laporan tersebut dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Demikian untuk perhatian seperlunya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 45/PJ.6/1994