Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 468/PJ./2000

Sehubungan dengan akan dilaksanakannya perubahan organisasi Direktorat Jenderal Pajak, maka dipandang perlu adanya petunjuk pelaksanaan untuk mempersiapkan hal-hal yang berkaitan dengan masalah anggaran/keuangan sebagai berikut :

  1. Tim Reorganisasi tingkat Kantor Wilayah

    1. Mengkompilasi dan menilai kebutuhan biaya sehubungan dengan reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak yang diajukan/diusulkan oleh unit-unit kantor yang berada di wilayah kerja masing-masing.

    2. Mengusulkan kebutuhan biaya sewa gedung kantor dan rumah dinas bagi unit-unit kantor baru.

    3. Mengusulkan rencana pembiayaan yang berkenan dengan realokasi inventaris kantor dari unit-unit kantor yang dihapus.

    4. Usulan dimaksud dalam butir 1.2 dan 1.3. disampaikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak dengan tembusan kepada Kepala Bagian Keuangan KPDJP selambat-lambatnya 30 November 2000.

  2. Tim Reorganisasi tingkat Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan

    1. Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak dipecah.

      Menyusun dan mengusulkan kebutuhan biaya kepada Kepala Kantor Wilayah sehubungan dengan Reorganisasi misal penataan ulang ruang kerja (partisi), pengadaan inventaris kantor untuk tenaga Fungsional Pemeriksa, penambahan jabatan sruktural pada Kantor Penyuluhan Pajak.

    2. Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang dipecah

      2.1. Menyusun dan mengusulkan kebutuhan biaya kepada Kepala Kantor Wilayah yang berkenaan dengan :
      1. Pengepakan (packing) sarana administrasi Wajib Pajak seperti buku register, buku agenda, dan lain-lain, biaya pindah kantor (pengangkutan berkas, inventaris kantor, dan lain-lain);
      2. Penataan ulang ruang kerja (partisi), pengadaan inventaris kantor untuk tenaga Fungsional Pemeriksa dan penambahan jabatan sruktural pada Kantor Penyuluhan Pajak.
      2.2.

      Menyusun dan mengusulkan kebutuhan biaya kepada Kepala Kantor Wilayah yang berkenaan dengan pengadaan kantor dan inventaris bagi kantor baru.

      2.3.

      Mengusulkan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) gaji ke KPKN pembayar dan menerbitkan SKPP TKPKN bagi pegawai yang dimutasikan segera setelah surat keputusan mutasi terbit.

  3. Tim tingkat Kantor Pemeriksa dan Penyidikan Pajak.

    1. Menyusun dan mengusulkan kebutuhan biaya kepada Kepala Kantor Wilayah sehubungan dengan penghapusan unit Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak yang meliputi biaya pengepakan seluruh berkas sesuai dengan SE Seri Reorg – 2, biaya pindah kantor yaitu pengangkutan berkas dimaksud dan inventaris kantor.

    2. Mengusulkan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) gaji ke KPKN pembayar dan menerbitkan SKPP TKPKN bagi para pegawainya segera setelah surat keputusan mutasi terbit.

Demikian untuk dilaksanakan.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 468/PJ./2000