Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Menteri Keuangan Nomor 402/KMK.03/2002 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 253/KMK.03/2002 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Dagangan oleh Pengusaha Kena Pajak Selain Yang Menggunakan Penghitungan Penghasilan Neto. Beberapa hal perlu yang mendapat perhatian Saudara adalah sebagai berikut:
- Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran selain yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 253/KMK.03/2002 dapat melakukan, penghitungan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A Keputusan Menteri Keuangan Nomor 402/KMK.03/2002.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 402/KMK.03/2002 berlaku untuk pelaporan SPT Masa PPN, Masa Pajak Juni, Juli, dan Agustus 2002.
Untuk memudahkan pelaksanaan ketentuan-ketentuan tersebut diatas dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak dan Keputusan Menteri Keuangan ini disatukan dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-23/PJ.52/2002 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 253/KMK.03/2002.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Direktur Jenderal Pajak
ttd
Hadi Poernomo
NIP 060027375