Menunjuk surat edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-41/PJ.23/1986 tanggal 20 September 1986 tentang Norma Penghitungan untuk tahun pajak 1986, khusus mengenai butir 1 banyak menimbulkan pertanyaan dalam kaitannya dengan pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983.
- Untuk tidak menimbulkan salah penafsiran dalam pelaksanaannya, bersama ini ditegaskan kembali, bahwa wajib pajak Dalam Negeri yang peredaran usahanya atau penerimaan bruto dari pekerjaan bebasnya berjumlah kurang dari Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) setahun, dapat menghitung penghasilan nettonya dengan menggunakan norma penghitungan.
- Dengan demikian, wajib Pajak Dalam Negeri dengan peredaran usaha atau penerimaan bruto pekerjaan bebas Rp. 120.000.000,- tidak dapat mempergunakan norma penghitungan, melainkan wajib menyelenggarakan pembukuan lengkap.
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG
ttd
Drs. MANSURY