Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 47/PJ.6/2003

Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan pembentukan basis data digital SIG PBB tahun 2003, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Mengingat urgensi kegiatan tersebut, setiap Kantor Pelayanan PBB di seluruh Indonesia diwajibkan untuk melaksanakan pembentukan basis data spasial (peta digital) wilayah kerja masing-masing dengan waktu pelaksanaan yang disesuaikan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-43/PJ.6/2000 tanggal 23 Oktober 2000 tentang Siklus Kegiatan Pendataan, Penilaian, dan Administrasi PBB, sehingga seluruh kegiatan pembentukan basis data SIG tersebut diharapkan telah selesai paling lambat pada akhir bulan November 2003.

  2. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-37/PJ.6/2003, Kantor Pelayanan PBB secara rutin harus menyampaikan laporan bulanan perkembangan pelaksanaan pekerjaan dan laporan akhir pelaksanaan pembentukan dan atau pemeliharaan basis data SIG kepada Kanwil DJP dengan tembusan kepada Direktur PBB dan BPHTB dengan format yang telah ditentukan; tetapi sampai saat ini terdapat beberapa KP PBB yang belum menyampaikan laporan bulanan untuk bulan September dan Oktober 2003 (Lampiran 1), sehingga Kantor Pusat mengalami kendala dalam melakukan evaluasi kemajuan pelaksanaan kegiatan. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini diminta agar Saudara segera menyampaikan laporan dimaksud melalui fax nomor (021) 5736167 atau melalui salah satu alamat e-mail di bahwa ini :
    1. [email protected] (internet)
    2. [email protected] (intranet)
  3. Peta digital yang sudah siap digunakan dalam aplikasi SIG PBB sesuai laporan sebagaimana dimaksud pada butir 2 agar di-copy dan diletakkan di server SISMIOP drive c:Peta Digital, yang selanjutnya akan di akses oleh Kantor Pusat Direktorat PBB dan BPHTB melalui fasilitas VSAT;

  4. Mengingat waktu pelaksanaan yang sudah memasuki bulan terakhir, terutama bagi KP PBB yang realisasi fisik pembentukan basis data digital wilayah Kotanya sampai akhir Oktober 2003 kurang dari 40% (Lampiran 2), agar memberikan perhatian secara khusus dan bila dalam pelaksanaannya mengalami kesulitan agar Saudara segera menghubungi Subdit Pendataan Direktorat PBB dan BPHTB.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

a.n. Direktur Jenderal,
Direktur PBB dan BPHTB

ttd

Suharno
NIP 060035801

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 47/PJ.6/2003