Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 48/PJ./2007

Dalam rangka persiapan cetak massal SPPT dan STTS PBB tahun 2008, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Format blanko SPPT, STTS, dan DHKP pada prinsipnya tidak mengalami perubahan.
  2. Sehubungan dengan reorganisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi VertikalDirektorat Jenderal Pajak, khususnya dengan adanya pembentukan KPP Pratama, maka dipandang perlu untuk mengadakan perubahan pada baris nama Kantor Pelayanan PBB, yang semula dalam SPPT tercetak “Kantor Pelayanan PBB…..” menjadi “Kantor Pelayanan…..”.
  3. Poin nomor 2 di atas dimaksudkan agar blanko SPPT maupun STTS tersebut dapat tetap dipakai baik di KPPBB maupun KPP Pratama, dengan aturan sebagai berikut :
    1. Jika blanko SPPT tersebut digunakan di KPPBB, maka nama Kantor Pelayanan diisi dengan “PBB ABC”, sehingga menjadi berbunyi Kantor Pelayanan PBB ABC.
    2. Jikablankotersebut digunakan di KPP Pratama, maka nama Kantor Pelayanan diisi dengan “Pajak Pratama ABC”, sehingga menjadi berbunyi Kantor Pelayanan Pajak Pratama ABC.
  4. Dalam rangka memberikan pelayanan kepada wajib pajak, data keluaran SPPT pada kolom tempat pembayaran terdapat penambahan pencantuman nama TP-PBB Elektronik (ATM BCA dan Klik BCA, ATM BII, ATM/Teller BNP, ATM Mandiri, ATM Bank Bumiputera, ATM Bank Bukopin, ATM/teller BPD Bali khusus untuk objek Pajak diwilayah Propinsi Bali dan ATM/teller Bank Jatim khususuntuk objek Pajak diwilayah Propinsi Jawa Timur).
  5. Untuk mendukung program Ekstensifikasi dan program Link and Match NPWPNOP, maka KPPBB/KPP Pratama agar melakukan upaya semaksimal mungkin untuk melengkapi Basis Data SISMIOP dengan data NPWP sebagai salah satu informasi yang tercantum pada SPPT sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-36/PJ.6/2006 tanggal 31 Oktober 2006 tentang Perubahan Formulir Surat Pemberitahuan Pajak terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan.
  6. Keputusan Menteri Keuangan tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan PBB agar sudah dapat ditetapkan pada tanggal 1 Januari 2008.
  7. Pencetakan SPPT dan STTS PBB tahun pajak 2008 agar mulai dilaksanakan pada awal bulan Januari dan selesai bulan Pebruari 2008.
  8. Penyampaian SPPT PBB tahun pajak 2008 agar sudah selesai dilaksanakan pada bulan Maret 2008.
  9. Tanggal jatuh tempo pembayaran PBB sebagaimana yang tercantum pada SPPT PBB diupayakan paling lama tanggal 30 September 2008 dengan memperhitungkan dapat dipenuhinya jangka waktu jatuh tempo pembayaran PBB selama 6 (enam) bulan.
  10. Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan cetak massal dan implementasi perubahan terkait blangko SPPT tersebut di atas, akan segera dikirim program yang diperlukan.
  11. Bagi KPPBB/KPP Pratama yang telah mencetak form SPPT tahun 2008 dengan format sebelumnya, masih dapat digunakan dengan prioritas untuk objek pajak sektor pedesaan.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 08 Oktober 2007
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098

Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Direktur Transformasi Proses Bisnis;
  3. Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi;
  4. Direktur Potensi Kepatuhan, dan Penerimaan;
  5. Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian;
  6. Direktur Peraturan Perpajakan I;
  7. Direktur Teknologi Informasi Perpajakan;
  8. Kepala Bagian Perlengkapan.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 48/PJ./2007