Bersama ini disampaikan foto copy Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-426/PJ/2002 tentang Perubahan Kedua Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-315/PJ/2002 tentang Pelaksanaan Uji Coba Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN Dan PPn BM Secara On Line Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-344/PJ/2002.
Hal yang perlu diperhatikan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut adalah dimasukannya Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Negara dan Daerah sebagai Peserta Uji Coba.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Direktur Jenderal Pajak,
ttd.
Hadi Poernomo
NIP 060027375