Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 49/PJ/2007

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-148/PJ/2007 tentang Pelaksanaan Modul Penerimaan Negara (MPN) dan sebelum diterbitkannya peraturan mengenai penatausahaan penerimaan dan restitusi pajak secara komprehensif, dalam pelaksanaan MPN ini perlu diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

  1. SSP Lembar ke-2
  1. Dengan diberlakukannya MPN, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) tidak berkewajiban mengirimkan SSP lembar ke-2 maupun Daftar Nominatif Penerimaan (DNP) ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Dengan demikian, Kanwil DJP atau KPP tidak lagi menatausahakan SSP Lembar ke-2 maupun DNP mulai tahun anggaran 2007.
  2. Dalam hal SSP lembar ke-2 dan/atau DNP dikirim oleh KPPN, Kanwil DJP atau KPP menyimpan SSP lembar ke-2 dan/atau DNP tersebut.
  3. SSP lembar ke-2 atas penerimaan pajak sampai dengan akhir tahun 2006 tetap diadministrasikan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
  1. Data MPN
  1. Data MPN yang ditampilkan di intranet adalah Data MPN yang terdiri dari data yang belum direkonsiliasi maupun data yang telah direkonsiliasi oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPBn).
  2. Data MPN yang diturunkan oleh Kantor Pusat DJP (KPDJP) ke KPP adalah Data MPN yang telah direkonsiliasi oleh DJPBn sehingga dapat dipakai sebagai rujukan untuk penyusunan Laporan Penerimaan Pajak (LPP), pemindahbukuan, konfirmasi dan hal-hal lain yang berhubungan dengan penerimaan pajak.
  1. TUPRP

Ketentuan mengenai Tata Usaha Penerimaan dan Restitusi Pajak (TUPRP) tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor :PER-148/PJ/2007 tentang Pelaksanaan Modul Penerimaan Negara.

  1. Mekanisme monitoring penerimaan PBB/BPHTB
  1. Monitoring penerimaan PBB dilakukan sesuai dengan Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak, Departemen Keuangan dan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum, Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Departemen Dalam Negeri Nomor KEP-54/A/2003, KEP-47/PJ/2003, KEP-973-011 Tahun 2003, 973-012 Tentang Tata Cara Pembayaran, Pemindahbukuan, Pelimpahan dan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan ketentuan lain yang berlaku.
  2. Monitoring penerimaan BPHTB dilakukan sesuai dengan Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Anggaran Nomor KEP-26/PJ.6/1997 dan 6399a/A.6/61/1997 tentang Tata Cara Pembayaran/Penyetoran, Pemindahbukuan Penerimaan, dan Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ.6/2001 tentang Sistem tentang Sistem Penatausahaan BPHTB, serta ketentuan lain yang berlaku.
  1. Lain-lain
  1. Apabila terdapat kebutuhan akan konfirmasi NTPN agar menghubungi KPPN setempat.
  2. Perlu diinformasikan kepada Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak tidak dapat melakukan pembayaran pajak karena data Wajib Pajak tidak terdapat dalam master file bank/pos persepsi maka Wajib Pajak dapat menghubungi Call Center MPN : (021) 52903801, 52903802, 52903803, 52903804, 52903805, 52903806, 52903807, dan 52903808.

Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 8 Oktober 2007
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098

Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan DJP.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 49/PJ/2007