Selama ini terdapat ketidak seragaman penafsiran dalam pelaksanaan Undang-Undang PPN 1984 terhadap lateks pekat (room/cream latex) dan centrifuged latex sebagai Barang Kena Pajak atau Bukan Barang Kena Pajak. Hal itu tercermin dalam 2 (dua) buah surat Direktur Pajak Tidak Langsung (terlampir) yang menafsirkan secara berbeda masalah PPN atas lateks tersebut, yaitu :
- Surat Nomor S-521/PJ.3/1985 tanggal 23 Maret 1985 yang menyatakan room latex atau lateks pekat sebagai bukan Barang kena Pajak;
- Surat Nomor S-1830/PJ.32/1986 tanggal 19 Agustus 1986 yang menyatakan room latex dan skim sebagai Barang Kena Pajak;
Sehubungan dengan hal itu, agar terdapat kepastian hukum dan kesamaan penafsiran dalam pengenaan PPN atas lateks pekat (room/cream latex) dan centrifuged latex, bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut :
-
Surat Direktur Pajak Tidak Langsung pada huruf a tersebut diatas yang menyatakan bahwa lateks pekat (room/cream latex) dan centrifuged latex bukan Barang Kena Pajak belum dikaitkan dengan Pasal 1 huruf m yang ditafsirkan secara menyeluruh berdasar Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 dan juga belum memperhatikan secara seksama proses pengolahan lateks kebun menjadi lateks pekat (room/cream latex) dan centrifuged latex.
-
Dengan keluarnya surat Direktur Pajak Tidak Langsung seperti tersebut pada huruf b diatas yang tembusannya disampaikan kepada para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan KIP seluruh Indonesia, maka secara hukum sebenarnya surat Direktur PTL seperti tersebut pada butir a diatas dengan sendirinya sudah tidak berlaku lagi, karena ketentuan baru yang sederajat dengan ketentuan lama yang mengatur masalah yang sama, kedudukan hukumnya adalah lebih kuat.
-
Berdasarkan penjelasan rinci yang diperoleh kemudian dari pengusaha bidang lateks ternyata bahwa proses pembuatan lateks mentah menjadi room/cream lateks dan centrifuged latex telah melalui kegiatan pengolahan dan mencampur dengan bahan kimia dengan 3 (tiga) metoda yaitu mechanical/phisical, chemical concentration dan evaporation. Sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c juncto Pasal 1 huruf m Undang-Undang PPN maka room/cream latex dan centrifuged latex adalah Barang Kena Pajak.
-
Dengan keluarnya Surat Edaran ini, maka kedua surat Direktur Pajak Tidak Langsung tersebut pada huruf a dan b diatas dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi terhitung sejak tanggal Surat Edaran ini.
-
Pelaksanaan PPN atas lateks pekat (room/cream latex) dan centrifuged latex yang telah berjalan selama ini tidak perlu dipermasalahkan lagi dalam arti hak dan kewajiban PPN tetap diberikan sesuai dengan apa yang secara nyata telah dilakukan oleh pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak lateks tersebut sampai dengan tanggal Surat Edaran ini.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. MAR’IE MUHAMMAD