Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 49/PJ.531/1996

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan tentang tata cara pengembalian/restitusi atas PPN yang sudah terlanjur dipungut sejak tanggal 1 April 1995 atas proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri baik yang dituangkan dalam daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen lain yang dipersamakan dengan DIP maupun yang diterus pinjamkan (Subsidiary Loan Agreement), dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Sesuai dengan Ketentuan Pasal 28 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 1994, dinyatakan bahwa dalam hal terjadi kesalahan pemungutan pajak dan pajak yang salah pungut tersebut telah disetor dan dilaporkan, maka pajak yang salah dipungut tersebut dapat diminta kembali oleh pihak yang terpungut, sepanjang belum dikreditkan atau belum dibebankan sebagai biaya.

  2. Sesuai dengan ketentuan butir 8 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ.53/1996 tanggal 4 Juni 1996, dinyatakan bahwa atas PPN dan PPn BM yang ditanggung Pemerintah sehubungan dengan proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau pinjaman luar negeri yang dituangkan dalam Daftar Isian Proyek atau dokumen yang disamakan dengan Daftar Isian Proyek maupun yang diterus pinjamkan yang sudah terlanjur disetor sejak tanggal 1 April 1995, dapat diminta pengembaliannya oleh Pemilik proyek dengan Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Kontraktor Utama terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak dengan dilampiri :

    Faktur Pajak;

    Surat Setoran Pajak;

    Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa ( KPBJ);

    Surat Pernyataan dari pemilik proyek bahwa PPN tersebut belum dikreditkan sebagai Pajak Masukan atau dibebankan sebagai biaya.

  3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1994 jo. butir 8 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ.53/1996 tanggal 4 Juni 1996, permohonan restitusi diajukan kepada Kepala KPP tempat Kontraktor Utama terdaftar sebagai PKP, dengan pertimbangan bahwa dalam Surat Setoran Pajak (SSP) PPN yang bersangkutan tercantum nama Kontraktor Utama sebagai penanggung jawab pelunasan pajak dan SSP PPN tersebut ditata usahakan di KPP tersebut.

  4. Dalam hal KPP menerima permintaan restitusi PPN yang disebabkan karena kontraktor Utama terlanjur memungut PPN atas penyerahan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau bantuan luar negeri, supaya diambil langkah-langkah sebagai berikut :

    4.1.

    Meneliti kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada butir 2 diatas.

    4.2.

    Apabila pemilik proyek adalah PKP, sebagai bahan untuk meneliti kebenaran surat pernyataan tersebut, dapat dimintakan SPT Masa PPN yang bersangkutan.

    4.3.

    Mencocokkan SSP PPN yang diajukan oleh pemilik proyek dengan SSP Lembar ke-2 atas nama kontraktor Utama yang ada pada tata usaha KPP.

    4.4.

    Membuat Nota Penghitungan dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) untuk peristiwa yang seharusnya tidak terutang PPN atas nama kontraktor Utama qq pemilik Proyek, dengan maksud restitusi ditujukan kepada pemilik proyek.

    4.5.

    Menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) atas nama pemilik proyek.

  5. Pemilik proyek disarankan untuk melengkapi permohonan restitusinya dengan nomor rekening bank tempat hasil restitusi tersebut akan ditransfer.

Demikian untuk menjadikan maklum.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK.

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 49/PJ.531/1996