Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Tanggal 10 Maret 1989 Nomor : SE.17/PJ.7/1989 khususnya untuk point 7 yaitu mengenai pengenaan PBB Usaha Bidang Pertambangan, dengan ini disampaikan contoh formulir isian perhitungan untuk PBB usaha bidang Pertambangan dengan penjelasan sebagai berikut :
-
Dalam menghitung PBB usaha bidang pertambangan hendaknya data yang ada dalam SPOPnya dituangkan dalam formulir isian ini.
-
Perhitungan PBB atas Tanah Pertambangan yang sudah berproduksi (butir 5 a) didasarkan atas harga jual hasil tambang dengan harga FOB yang ketentuannya masih akan diatur dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
-
Khusus untuk obyek mesin (butir 6c) berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Tanggal: 2 Mei 1989 Nomor : SE-33/PJ.7/1989 perhitungan PBBnya ditunda sampai adanya ketentuan lebih lanjut.
Demikian untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd,
Drs. KARSONO SURJOWIBOWO