Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-35/PJ.6/1991 tanggal 4 Februari 1991 perihal Pedoman Pembagian PBB yang berasal dari Iuran Hasil Hutan atas Kayu, ditetapkan bahwa dasar pembagian pembayaran PBB asal IHH adalah angka perbandingan tertimbang IHH Daerah.
Sehubungan dengan itu, diminta agar Saudara menghubungi Daerah Tingkat I untuk memperoleh “Angka Perbandingan Tertimbang IHH Daerah” dari propinsi yang menjadi wilayah kerja Saudara sebagai bahan penyusunan perbandingan tertimbang yang akan ditetapkan Direktur Jenderal Pajak untuk tahun 1991/1992.
Angka perbandingan tertimbang IHH Daerah tersebut diminta segera disampaikan ke Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan selambat-lambatnya tanggal 30 Juni 1991.
Demikian, agar menjadi perhatian seperlunya.
A.n DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
ttd
Drs. KARSONO SURJOWIBOWO