Bersama ini disampaikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.03/2007 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 517/KMK.04/2000 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dengan penjelasan sebagai berikut :
- Pokok-pokok perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.03/2007 meliputi :
- saat terutang BPHTB untukputusan hakim diubah dari semula pada saat dilakukan pendaftaran hak oleh Kantor Pertanahan menjadi sejak tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- saat terutang BPHTB untuk pemberian hak baru diubah dari semula pada saat dilakukan pendaftaran hak oleh Kantor Pertanahan menjadi sejak tanggal ditandatangani dan diterbitkannya surat keputusan pemberian hak.
- Perubahan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan menyelarasikan dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf h, huruf j, dan huruf k UU BPHTB.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.03/2007 ditetapkan pada tanggal 18 Desember 2007 dan mulai berlaku setelah 2 (dua) bulan sejak tanggal ditetapkan.
- Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.03/2007 tersebut, dimohon agar Saudara melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada instansi lain yang terkait, seperti Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, Kanwil BPN, PPAT, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), serta Pemerintah Daerah di Wilayah kerja Saudara.
Demikian untuk dilaksanakan
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Februari 2008
Direktur Jenderal
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan :
- Menteri Keuangan Republik Indonesia
- Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Ditjen Pajak.