Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-49/PJ/1998 tanggal 16 Maret 1998 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-22/PJ/1995 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak SebagaimanaTelah Diubah Dengan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/1995 Dan KEP-110/PJ/1997.
Dengan berlakunya keputusan Direktur Jenderal Pajak ini maka kewenangan Direktur Jenderal Pajak yang dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP dalam menerbitkan keputusan atas surat keberatan wajib pajak atas ketetapan pajak berdasarkan Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 9 Tahun 1994 ditingkatkan menjadi sebagai berikut :
No. | WEWENANG YANG | BATAS TERTINGGI PPh TERHUTANG/ |
DILIMPAHKAN | DASAR PENGENAAN PAJAK PPN | |
Semula |
Menjadi |
1. Kepala Kantor Wilayah VI —————————————– |
|||
a. | Surat ketetapan pajak PPh WP Badan | Rp 2.500.000.000 | Rp 4.000.000.000 |
b. | Surat ketetapan pajak PPh WP | Rp 600.000.000 | Rp 1.200.000.000 |
c. | orangpribadikepada pemotong/pemungut PPh(Pasal 21, 23 dan 26). | Rp 1.000.000.000 | Rp 2.000.000.000 |
d. | Pemotongan/pemungutanPPh (Pasal 21,23, 26)oleh pihak ketiga | Rp 60.000.000 | Rp 120.000.000 |
e. | Surat ketetapan pajak PPN/PPn BM. | (DPP) | (DPP) |
Rp 15.000.000.000 | Rp 50.000.000.000 | ||
Kepala Kanwil DJP Lainnya —————————————– |
|||
a. | Surat ketetapan pajak PPh WP Badan | Rp 600.000.000 | Rp 1.000.000.000 |
b. | Surat ketetapan pajak PPh WP orang pribadi | Rp 150.000.000 | Rp 300.000.000 |
c. | Surat ketetapan pajak yang dikenakan kepada pemotong/pemungut PPh (Pasal 21, 23 dan 26). |
Rp 300.000.000 | Rp. 600.000.000 |
d. | Pemotongan/pemungutan PPh (Pasal 21,23, 26) oleh pihak ketiga | Rp 30.000.000 | Rp 60.000.000 |
e. | Surat ketetapan pajak PPN/PPnBM. | (DPP) | (DPP) |
Rp 6.000.000.000 | Rp 15.000.000.000 |
Demikian untuk menjadi perhatian.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER