Sehubungan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 444/KMK.04/1999 tanggal 7 September 1999 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 450/KMK.04/1997 tanggal 26 Agustus 1997, Tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan Serta Tata cara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 549/KMK.04/1997 tanggal 3 November 1997, dengan ini dipandang perlu untuk mengubah beberapa ketentuan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-16/PJ.43/1998 Tanggal 4 Juni 1998 sebagai berikut :
(1) |
Menambah ketentuan baru pada butir 2.3. yaitu butir 2.3.5. yang berbunyi sebagai berikut : |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) |
Ketentuan butir 2.8. diubah sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut : |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) |
Ketentuan butir 3 diubah sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut : |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(4) |
Hal-hal lain sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-16/PJ.43/1998 tanggal 4 Juni 1998 sepanjang tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini, tetap berlaku sebagaimana mestinya. |
Demikian disampaikan untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
A. ANSHARI RITONGA