Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 50/PJ.6/1991

Berkenaan dengan adanya Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Pertambangan Umum Nomor :

KEP-772/PJ.6/1991 tentang Standard Persentase Harga Jual Hasil 255a
E/24/DDJP/1991

Produksi Pertambangan Bukan Minyak dan Gas Bumi sebagai Dasar Penentuan Nilai Jual Obyek Pajak atas Tanah Pertambangan sebagaimana terlampir, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Standard Persentase Harga Jual Hasil Produksi Pertambangan Bukan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Keputusan Bersama 2 (dua) Dirjen tersebut merupakan pedoman Saudara dalam menentukan Nilai Jual Obyek Pajak atas Tanah Penambangan Bukan Migas untuk tiap-tiap jenis komoditas.

  2. Terhadap jenis komoditas yang belum diatur dalam pasal 1 Keputusan Bersama tersebut akan ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,

ttd,

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 50/PJ.6/1991