Dalam rangka pelaksanaan penilaian individual untuk obyek pajak tertentu yang bernilai tinggi terutama yang keberadaannya khusus, bersama ini disampaikan Petunjuk Penilaian Lapangan Golf untuk tahun 1999 yang merupakan penyempurnaan dari :
1. |
SE-36/PJ.6/1994 tanggal 20 Juni 1994 tentang Petunjuk Penilaian lapangan Golf |
2. |
SE-16/PJ.6/1998 tanggal 30 Juni 1998 tentang Ketetapan PBB Lapangan Golf Tahun 1998. |
Penyempurnaan petunjuk tersebut hendaknya dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh pejabat fungsional sebagai acuan dalam melaksanakan penilaian obyek pajak lapangan golf mulai tahun 1999.
Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
HASAN RACHMANY