Resources / Regulation

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 51/PJ.43/1995

Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 (UU PPh) dan hasil pembicaraan antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Pengurus Pusat Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) tanggal 24 Agustus 1995, dengan ini diberikan penegasan mengenai pedoman pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan dokter yang praktek di rumah sakit sebagai berikut :

  1. Pada umumnya tenaga dokter di rumah sakit, berdasarkan status hubungan kerjanya dapat dibagi dalam 5 golongan, yakni :
    1. Dokter yang menjabat sebagai pengurus atau pimpinan rumah sakit;
    2. Dokter sebagai pegawai tetap atau pegawai honorer rumah sakit;
    3. Dokter tetap, yaitu dokter yang mempunyai jadwal praktek tetap (hari dan jam praktek tertentu), namun bukan sebagai pegawai rumah sakit;
    4. Dokter tamu, yaitu dokter yang merawat atau menitipkan pasiennya untuk dirawat di rumah sakit;
    5. Dokter yang menyewa ruangan di rumah sakit sebagai tempat prakteknya.
  2. Penghasilan para dokter sebagaimana pada butir 1, dapat dibedakan menjadi :
    1. Penghasilan yang bersumber dari keuangan rumah sakit atau dari Bendaharawan rumah sakit berupa gaji, tunjangan-tunjangan, honorarium, dan imbalan lainnya, yang diterima oleh para dokter kelompok 1.a dan 1.b.
    2. Penghasilan yang berasal dari pasien yang diterima oleh para dokter kelompok 1.a sampai dengan 1.c.
  3. Berdasarkan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 jo. Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26, maka pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 21 oleh rumah sakit adalah sebagai berikut :
    1. Atas penghasilan pada butir 2.a. dipotong PPh Pasal 21 dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26.
    2. Atas penghasilan pada butir 2.b. dipotong PPh Pasal 21 sebesar 15% x 40% x jumlah bruto jasa dokter. Yang dimaksud dengan jumlah bruto jasa dokter adalah jumlah imbalan jasa dokter dari pasien sebelum dipotong atau dikurangi dengan potongan-potongan oleh rumah sakit. Untuk lebih jelasnya, dengan ini diberikan contoh perincian biaya perawatan dari rumah sakit sebagai berikut :
      Jenis biaya Sebesar
      1. Biaya perawatan (sewa kamar)
      2. Radiologi
      3. Laboratorium
      4. Anesthesi
      5. Biaya obat
      6. Telepon/interlokal
      7. Jasa dokter
      8. Biaya administrasi
      Rp. 900.000,00
      Rp 45.000,00
      Rp 42.000,00
      Rp 35.500,00
      Rp 60.000,00
      Rp 12.500,00
      Rp 250.000,00
      Rp 30.000,00
      Jumlah biaya Rp 1.375.000,00

      Jumlah bruto jasa dokter adalah Rp 250.000,00. Apabila atas jumlah tersebut rumah sakit melakukan pemotongan sebagai bagian rumah sakit, pemotongan tersebut tidak mempengaruhi besarnya dasar pemotongan PPh Pasal 21.
      PPh Pasal 21 yang terutang dan harus dipotong oleh rumah sakit adalah : 15% X 40% X Rp 250.000,00 = Rp 15.000,00

  4. Pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi (Formulir 1770) dari dokter dilaksanakan sebagai berikut :
    1. Penghasilan berupa gaji, tunjangan-tunjangan, honorarium, dan imbalan lainnya sebagaimana dimaksud pada butir 2.a. digabungkan dengan penghasilan dari pekerjaan bebas baik yang bersumber dari rumah sakit sebagaimana dimaksud pada butir 2.b. maupun yang berasal dari tempat praktek lainnya.
    2. Untuk menghitung besarnya penghasilan neto yang bersumber dari pekerjaan bebas, dokter yang bersangkutan dapat memilih menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto apabila jumlah seluruh penerimaan bruto pekerjaan bebas tersebut kurang dari Rp 600.000.000,00 setahun. Untuk maksud ini dokter tersebut diwajibkan memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
    3. Apabila jumlah seluruh penerimaan bruto dari pekerjaan bebas telah mencapai jumlah Rp 600.000.000,00 atau lebih setahun, maka untuk menghitung penghasilan netto dari pekerjaan bebas, dokter tersebut wajib menyelenggarakan pembukuan.
  5. Dengan dikeluarkannya surat edaran ini, maka surat edaran terdahulu yang mengatur mengenai hal yang sama yang tidak sesuai dengan surat edaran ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Surat edaran ini berlaku mulai tanggal 1 November 1995.

Demikian untuk disebarluaskan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 51/PJ.43/1995