Dalam rangka meningkatkan kegiatan intensifikasi terhadap pemungutan Pajak Pertambahan Nilai, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
-
Berdasarkan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, antara lain diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha dan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Contoh Barang Kena Pajak tidak berwujud adalah hak berdasarkan Franchise, Lisensi, Merk Dagang, Hak Paten dan Hak Cipta.
-
Untuk itu diinstruksikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar melakukan inventarisasi atas pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud maupun pengusaha yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean serta dilakukan penelitian pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilainya.
-
Apabila berdasarkan inventarisasi dan penelitian tersebut Wajib Pajak tidak atau belum melaksanakan kewajiban Pajak Pertambahan Nilainya, agar dilakukan tindak lanjut berdasarkan Instruksi Direktur Jenderal Pajak Nomor INS-325/PJ/2002 tanggal 19 Juli 2002 tentang Pemanfaatan Data.
Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Direktur Jenderal,
ttd,
Hadi Poernomo
NIP 060027375