Sehubungan dengan Daftar Laporan Tunggakan PBB yang diterima Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan, sebagai respon dari SE-44/PJ.6/1999 tanggal 16 Juli 1999 terdapat banyaknya data tunggakan yang seharusnya ditindaklanjuti sesuai Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor : KEP-46/PJ.6/1996 tanggal 22 Juli 1996 tentang Petunjuk Penerbitan Surat Tagihan Pajak dan Pelaksanaan Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan.
Dengan mempertimbangkan tertib administrasi tunggakan pada kantor Saudara, khususnya tunggakan potensial PBB Tahun Pajak 1996 dan tahun-tahun Pajak sebelumnya, agar mulai ditindaklanjuti dengan penerbitan STP.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
HASAN RACHMANY