Resources / Regulation

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 52/PJ.43/1995

Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-32/PJ/1995 tanggal 20 April 1995 sebagaimana telah disempurnakan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.KEP-65/PJ/1995 tanggal 2 Juni 1995 tentang Tarif dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Penjualan hasil Produksi Industri Otomotif di Dalam Negeri, dengan ini diminta perhatian Saudara atas beberapa penegasan sebagai berikut :

  1. Pajak Penghasilan Psl. 22 atas penjualan semua jenis kendaraan bermotor yang dikembalikan (return) setelah Masa Pajak terjadinya penjualan, dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan Psl. 22 yang terhutang dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian kendaraan bermotor tersebut, kecuali apabila dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian, industri otomotif menggantinya dengan kendaraan bermotor yang sama, baik phisik maupun jumlah harganya.

  2. Apabila terjadi pengembalian seperti tersebut pada butir (1), pembeli wajib membuat Nota Return dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian rangkap (3) yaitu :

    lembar pertama dan lembar kedua : untuk Pemungut Pajak
    lembar ketiga : untuk arsip Wajib Pajak pembeli
    Nota Retur sekurang-kurangnya harus mencantumkan :
    a. Nomor dan tanggal Nota Retur;
    b. Nama, alamat, dan NPWP pembeli;
    c. Nama, alamat, dan NPWP Industri otomotif;
    d. Nomor dan tanggal fakturpembelian kendaraan bermotor yang dikembalikan;
    e. Macam, jenis, kwantum, dan harga kendaraan bermotor yang dikembalikan;
    Tanda tangan pembeli.
  3. Nota Retur lembar ke-2 dilampirkan oleh Pemungut Pajak SPT Masa PPh Pasal 22 terjadinya pengembalian/retur kendaraan bermotor tersebut.

Demikian untuk diberitahukan kepada pihak-pihak yang terkait dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 52/PJ.43/1995