Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 52/PJ.6/1999

Dalam rangka memperoleh data yang akurat tentang perkembangan tunggakan PBB dan tertib administrasi laporan triwulanan restitusi dan kompensasi BPHTB, diminta Saudara membuat laporan tersebut sebagai berikut :

  1. Untuk realisasi penerimaan tunggakan agar dirinci persektor, pertahun pajak dan per Dati II sebagai lampiran KPL.KP.PBB.6.2 (contoh blangko terlampir).

  2. Untuk laporan triwulanan restitusi dan kompensasi BPHTB dari KPPBB ke Kanwil DJP dan dari Kanwil DJP ke Direktur PBB dibuat sebagaimana laporan triwulanan restitusi dan kompensasi PBB (contoh blangko terlampir).

  3. Pengiriman sesuai KEP-40/PJ.1/1996 tanggal 16 April 1996.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 52/PJ.6/1999