Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-109/PJ/1998 tanggal 27 Mei 1998 tentang Pengarahan dalam Rangka Pelaksanaan Tugas maka perlu ditegaskan kembali kepada seluruh pegawai dalam lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- Dilarang mendatangi Wajib Pajak tanpa surat tugas.
- Dilarang menerima uang dari Wajib Pajak, termasuk uang titipan untuk melunasi utang pajak Jangan melakukan KKN.
- Dilarang mengisikan SPT/SPOP Wajib Pajak.
- Dilarang mempersulit dalam memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak.
- Jangan over acting dan menakut-nakuti Wajib Pajak.
- Jangan menjadi konsultan pajak.
- Jangan menjadi calo dalam penerimaan pegawai.
- Penyelesaian pekerjaan harus sesuai ketentuan dan tepat waktu.
- Dalam pelaksanaan pemeriksaan jangan mencari-cari kesalahan Wajib Pajak yang sifatnya mengada-ada.
- Permudah dan bantu Wajib Pajak tetapi tetap berdasarkan ketentuan yang berlaku.
- Jangan melakukan KKN dalam pelaksanaan DIK dan DIP
- Segera lunasi PBB anda, sebagai salah satu bukti panutan.
- Batasi membawa mobil pribadi ke kantor.
- Harus peduli dan toleransi dalam pergaulan, baik di kantor maupun di tempat tinggal.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd,
HADI POERNOMO