Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 53/PJ./2007

Sehubungan dengan telah diberlakukannya modernisasi pada beberapa KPP/KPPBB Tahun 2008 serta adanya beberapa kabupaten/kota baru hasil pemekaran Tahun 2007, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Dalam rangka penatausahaan kembali Bank Operasional III PBB dan BPHTB diminta KPPBB/KPP Pratama untuk menyampaikan usulan perubahan Bank Operasional III PBB dan BPHTB untuk menerima pelimpahan hasil penerimaan PBB/BPHTB dan melakukan pembagian hasil penerimaan PBB/BPHTB.
  2. Usulan perubahan Bank Operasional III tersebut di atas terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat dan bank terkait. Perlu diingatkan kembali bahwa setiap kabupaten/kota hanya mempunyai satu Bank Operasional III yang ditunjuk dari salah satu Bank Persepsi di kabupaten/kota yang bersangkutan.
  3. Usulan tersebut agar disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi, kepatuhan dan Penerimaan paling lambat tanggal 31 Oktober 2007 dengan format sebagaimana terlampir.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Oktober 2007
DIREKTUR JENDERAL

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098

Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan KPDJP;
  3. Para Kakanwil DJP seluruh Indonesia.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 53/PJ./2007