Sehubungan dengan masih ditemukan adanya proses penyelesaian keberatan PBB yang tidak didukung oleh data yang lengkap/akurat dan dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya terutama untuk mengantisipasi wajib pajak yang mengajukan banding ke Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
-
Pelaksanaan Penyelesaian Keberatan PBB tetap berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-15/PJ.6/1997 tanggal 29 Juli 1997 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan PBB;
- Data pendukung yang penting untuk dipenuhi dan mendapatkan perhatian antara lain :
Ketentuan formal : - Bukti penyampaian/tanda terima SPPT;
- Bukti penyampaian/tanda terima SK Keberatan (ekspedisi/resi pos);
- Bukti tanda pembayaran (STTS/SSP atau Keterangan Lunas/tidak oleh Kepala KP.PBB)
- Berita Acara Pemeriksaan sederhana Kantor yang menyatakan bahwa pengajuan keberatan melampaui batas waktu.
Ketentuan Material :
Bumi :- Berita Acara Pemeriksaan Sederhana Kantor dan atau Pemeriksaan Sederhana Lapangan;
- SPOP dan Lampiran SPOP;
- Data Harga Jual Tanah, analisa Harga Jual Tanah berikut data pendukung seperti Lampiran PPAT/Notaris, Surat keterangan Jual/Beli dari Kepala Desa/Kepala Kelurahan;
- Peta Blok/ZNT, peta lokasi/situasi objek pajak;
- SK Kakanwil DJP tentang Harga Jual Bumi sebagai penentuan Nilai Jual Objek Pajak;
Bangunan : - Daftar Biaya Komponen Bangunan yang berlaku untuk Dati II dimana objek pajak berada;
- Daftar Hasil Rekaman (DHR);
- Informasi Rinci Objek Pajak;
- Foto objek pajak (menampakkan unsur-unsur bangunan seperti atap, lantai, dinding, langit-langit, perkerasan);
- Daftar Perhitungan Nilai Bangunan (hasil print-out komputer) atau Laporan Hasil Penilaian apabila dilakukan penilaian individual;
- Data pendukung sebagaimana dimaksud pada butir 2 agar dihimpun dalam satu berkas dan disimpan (file) khusus untuk memudahkan pencariannya apabila sewaktu-waktu diperlukan.
Demikian untuk menjadi perhatian Saudara.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
HASAN RACHMANY