Bersama ini disampaikan rekaman surat Direktur Jenderal Pajak No. S-428/PJ.432/1995 tanggal 5 Desember 1995 perihal Tindak lanjut Pertemuan tanggal 11 Juli 1995, yang ditujukan kepada Ketua Umum Dewan Asuransi Indonesia, untuk digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan pemotongan Pph Pasal 26 atas pembayaran premi asuransi kepada perusahaan asuransi di luar negeri. Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN
ttd
Drs. ISMAEL MANAF