Resources / Regulation

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 54/PJ.51/1995

Sehubungan dengan masih adanya keragu-raguan dalam penafsiran butir 5.1 huruf c Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ.51/1995 tanggal 14 Agustus 1995, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

  1. Daftar bulanan “PPN atas impor yang ditanggung oleh Pemerintah” telah tertampung dalam “Daftar Bulanan Impor BKP Tertentu dan Penyerahan Dalam Negeri BKP/JKP Tertentu Yang PPN-nya Ditanggung Oleh Pemerintah” (KPL.KPP.5.14), sehingga tidak perlu dibuatkan Daftar Bulanan bentuk baru.

  2. Jumlah rangkap dan peruntukkannya sesuai dengan KPL.KPP 5.14, yaitu :

    • Asli : untuk Kantor Pusat cq. Direktur PPN dan PTLL;
    • Lembar I : untuk Kepala Kantor Wilayah dari KPP pembuat daftar bulanan yang wilayah kerjanya membawahi wilayah kerja KPP yang bersangkutan;
    • Lembar II : untuk arsip KPP.

    Catatan : tembusan III ditiadakan.

Untuk lebih memudahkan penggunaan Surat Edaran ini dianjurkan agar pengarsipan Surat edaran ini disatukan dengan Surat Edaran Nomor SE-16/PJ.51/1995 (SERI PPN 14-95).

Demikian untuk diketahui, dilaksanakan, dan disebarluaskan di wilayah kerja masing-masing.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 54/PJ.51/1995