Untuk melengkapi data administrasi PBB, khususnya dalam rangka pengenaan PBB, maka para Kepala KP.PBB diminta agar melengkapi data objek/subjek PBB dengan data Nomor Penduduk (Nomor KTP atau Nomor KK).
Terhadap data objek/subjek PBB yang telah terdaftar pada basis data, upaya untuk melengkapi data Nomor Penduduk tersebut dapat dilaksanakan sebagai berikut :
- Mencetak DHR objek rinci per blok.
- Mengkonfirmasikan Nomor Penduduk atas nama WP yang telah terdaftar pada DHR tersebut kepada Kepala desa/kelurahan yang bersangkutan, dengan menggunakan peta blok (bagi yang basis datanya telah dibentuk sesuai dengan pola SISMIOP).
- Merekam Nomor Penduduk yang telah dikonfirmasikan tersebut di atas pada komputer.
Perlu kami tegaskan, bahwa pada kegiatan pendataan dan/atau pendaftaran objek/subjek PBB, Nomor KTP Wajib Pajak yang bersangkutan pada SPOP wajib diisi, sedangkan NPWP agar diupayakan semaksimal mungkin dapat diisi.
Kelengkapan data Nomor KTP/KK agar dapat diselesaikan segera, untuk kepentingan pengenaan PBB tahun 1995.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd,
MACHFUD SIDIK