Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 54/PJ.6/2004

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, NJOPTKP dan NPOPTKP dapat disesuaikan atau diubah dengan mempertimbangkan perekonomian nasional. Untuk keperluan penetapan NJOPTKP dan NPOPTKP tahun 2005 dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Penyesuaian besarnya NJOPTKP tahun 2005 agar dilakukan dengan mempertimbangkan pendapat Pemerintah Daerah setempat (agar sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 201/KMK.04/2000 jo Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-251/PJ./2000);

  2. Penyesuaian besarnya NPOPTKP tahun 2005 agar dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan perekonomian regional (agar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 113 Tahun 2000 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 516/KMK.04/2000);

  3. Kantor Pelayanan PBB agar berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat untuk mengusulkan besarnya NJOPTKP dan NPOPTKP tahun 2005 kepada Kepala Kantor Wilayah DJP setempat untuk ditetapkan;

  4. Kantor Wilayah DJP agar menetapkan besarnya NJOPTKP dan NPOPTKP tahun 2005 pada akhir tahun 2004 atau bersamaan dengan ditetapkannya SK Kepala Kanwil DJP tentang Klasifikasi dan Besarnya NJOP sebagai Dasar Pengenaan PBB;

  5. Kantor Wilayah DJP setempat dapat berkoordinasi dengan Kantor Wilayah DJP yang berbatasan dalam hal penetapan NJOPTKP dan NPOPTKP.

  6. Dalam hal tidak terdapat perubahan NJOPTKP/NPOPTKP di tahun 2005, tidak perlu diterbitkan SK Kakanwil DJP yang baru. Untuk keperluan Saudara, terlampir disampaikan Daftar NJOPTKP dan NPOPTKP per Kabupaten/Kota tahun 2004.

Demikian disampaikan untuk dipergunakan seperlunya.

A.n. Direktur Jenderal
Direktur PBB dan BPHTB

ttd.

Suharno
NIP 060035801

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 54/PJ.6/2004