Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 56/PJ./2008

Sehubungan dengan semakin dekatnya batas waktu berlakunya Sunset Policy dan berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan kegiatan Sunset Policy yang masih belum seragam, maka dengan ini diinstruksikan kepada Saudara untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Mengirimkan surat kepada seluruh masyarakat/Wajib Pajak untuk mengingatkan kembali (reminding) agar memanfaatkan Sunset Policy (terlampir);
  2. Melaksanakan kampanye Sunset Policy lebih gencar lagi sebagaimana telah disampaikan melalui Rapat Pimpinan (RAPIM) khusus tentang Sunset Policy yang petunjuk maupun CD-nya telah disampaikan kepada Saudara serta mengembangkannya sesuai dengan kondisi daerah masing-masing;
  3. Menginventarisasi seluruh pertanyaan yang disampaikan masyarakat/Wajib Pajak dan menjawab serta menjelaskan sehingga dipahami oleh masyarakat/Wajib Pajak dengan menggunakan referensi pada booklet dan talking paper (dapat dilihat dan diunduh dari portal DJP dengan alamat: http://10.254.150.215:materi kampanye Sunset Policy). Apabila masih diperlukan penjelasan, Saudara dapat menghubungi langsung Crisis Center nomor telepon 021-52920663, 021-52920670, 021-52920674, atau 021-52920675;
  4. Mengingatkan dan mengawasi seluruh petugas agar ikut mensukseskan Sunset Policy dengan sepenuh hati melayani Wajib Pajak agar memanfaatkan Sunset Policy sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan dan tidak membuat judgment/keputusan sendiri-sendiri yang dapat menyulitkan pelaksanaan;
  5. Diingatkan untuk tidak menolak Wajib Pajak yang memanfaatkan Sunset Policy tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan atasan langsung minimal Kepala Kantor;
  6. Memberikan diseminasi secara berkesinambungan kepada seluruh pegawai dilingkungan kerja Saudara, terutama kepada petugas Account Representative (AR), fungsional pemeriksa, petugas pelayanan dan penyuluh, guna memberikan pemahaman yang lebih mendalam dan seragam atas pertanyaan-pertanyaan mengenai Sunset Policy. Diseminasi kepada pegawai dan sosialisasi kepada masyarakat/Wajib Pajak cukup dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah, Kepala Bidang atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak tanpa harus meminta narasumber dari Kantor Pusat. Apabila masih diperlukan penjelasan, Saudara dapat menghubungi langsung Crisis Center nomor telepon 021-52920663, 021-52920670, 021-52920674, atau 021-52920675;
  7. Berkoordinasi dengan tim yang dibentuk KPDJP dalam rangka membantu dan memantau pelaksanaan Sunset Policy diwilayah kerja Saudara;
  8. Menginformasikan kepada masyarakat dan Wajib Pajak untuk segera menghubungi Kring Pajak 500-200 atau nomor telepon kantor Saudara yang dapat dihubungi setiap saat dalam rangka pelayanan Sunset Policy.
  9. Melaporkan seluruh kegiatan Sunset Policy setiap minggu pertama awal bulan dalam format laporan kegiatan Sunset Policy yang telah disempurnakan (terlampir). Format tersebut dapat juga dilihat dalam portal DJP;
  10. Melakukan pemantauan setiap hari terhadap jumlah masyarakat/Wajib Pajak yang memanfaatkan Sunset Policy, serta mengevaluasi dan mencari solusi agar makin banyak masyarakat/Wajib Pajak yang memanfaatkan Sunset Policy.
  11. Secara kontinyu terus melakukan upaya yang maksimal dalam mensukseskan kampanye Sunset Policy.

Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 2008
Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098

Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat DJP;
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 56/PJ./2008