Resources / Regulation

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 56/PJ.55/1995

Dengan ini kami ingatkan kembali bahwa sesuai ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.22/1987 tanggal 26 Maret 1997, Kepala KPP harus sudah menyelesaikan dan mengirimkan Uraian Pemandangan Keberatan (UPK) dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah diterimanya Surat Keberatan dari Wajib Pajak.

  • Berdasarkan penelitian kami, masih terdapat beberapa KPP yang mengirimkan UPK ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak telah lewat dari waktu sesuai butir 1. Bersama ini kami lampirkan daftar KPP yang mengirimkan UPK PPN yang diterima Kantor Pusat DJP :

    1. Kurang dari 1 (satu) minggu dari tanggal jatuh tempo.
    2. Kurang dari 1 (satu) bulan dari tanggal jatuh tempo.
    3. Kurang dari 3 (tiga) bulan dari tanggal jatuh tempo.
  • Hendaknya para Kepala Kanwil mengingatkan kepada KPP di wilayahnya agar lebih mempercepat penyelesaian dan pengiriman UPK sesuai SE tersebut di atas. Selanjutnya diharapkan pula untuk melakukan penelitian mengenai hambatan yang dihadapi KPP dalam penyelesaian keberatan dan turut membantu memonitor penyelesaian keberatan antara lain dengan memberikan bimbingan. Diharapkan untuk masa yang akan datang penyampaian UPK ke Kantor Pusat DJP dapat lebih dipercepat.

  • Perlu kami tegaskan apabila masih terdapat UPK yang diterima Kantor Pusat DJP kurang dari 2 (dua) minggu dari tanggal jatuh tempo, maka Kepala KPP yang bersangkutan akan mendapat peringatan dari Sekretaris DJP.

  • Demikian untuk mendapat perhatian.

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK

    ttd

    FUAD BAWAZIER

    Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 56/PJ.55/1995