Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 56/PJ.6/1999

Sehubungan dengan sering terlambatnya penyampaian Laporan Bulanan Penerimaan PBB/BPHTB dari KP.PBB ke Direktorat PBB, maka menunjuk Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-40/PJ.1/1996 tanggal 16 April 1996 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1165/PJ.24/1993 tentang Sistem, Bentuk dan Jenis Laporan Bidang Operasional Dalam Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Khusus mengenai Bidang Pajak Bumi dan Bangunan, diingatkan kembali kepada Saudara agar Penyampaian Laporan Bulanan Penerimaan PBB/BPHTB (KPL.KP.PBB.6.2.96) Per sektor, per Dati II dan Daftar Rekapitulasinya untuk setiap KP.PBB dapat diterima Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat PBB) selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya.

Laporan dimaksud sangat diperlukan untuk bahan evaluasi penerimaan PBB/BPHTB secara nasional.

Demikian agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 56/PJ.6/1999