Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 56/PJ.6/2004

Sehubungan dengan implementasi Bank Data Nasional (BDN) dan Single Identification Number (SIN) yang sedang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Berdasarkan hasil evaluasi pembentukan BDN dan SIN yang dilaksanakan oleh setiap Kantor Pelayanan PBB di Indonesia, ditemukan berbagai kendala yang dihadapi yang salah satunya adalah masalah ketidakfokusan pelaksanaan kegiatan dimaksud;

  2. Berkaitan dengan hal tersebut diatas, maka untuk memperlancar pelaksanaan pembentukan BDN dan SIN di setiap Kantor Pelayanan PBB agar membentuk suatu tim/kelompok kerja/sekretariat yang bertanggungjawab pada pelaksanaan pembentukan BDN dan SIN di masing-masing kantor;

  3. Struktur organisasi tim/kelompok kerja/sekretariat sebagaimana dimaksud di atas disusun dan ditetapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan PBB masing-masing sebagaimana penetapan petugas pelayanan Satu tempat dan minimal harus mencakup beberapa tugas dan job descripton sebagaimana tersebut pada Lampiran I;

  4. Untuk mengakomodasi beban kerja dan mengoptimalkan pekerjaan tim/kelompok kerja/sekretariat dimaksud, setiap Kantor Pelayanan PBB agar menyediakan suatu ruang khusus dengan lay out, sumber daya manusia (petugas), dan peralatan yang mendukung bagi pelaksanaan pembentukan BDN dan SIN, dan mampu menampung berbagai proses sebagaimana tersebut pada Lampiran 2;

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Direktur Jenderal,
Direktur PBB dan BPHTB

ttd.

Suharno
NIP. 060035801

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 56/PJ.6/2004