Dalam Pasal 3 Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 565/KMK.04/1986 tanggal 30 Juni 1986 tentang penata usahaan dan pertanggung jawaban PPN dan PPn BM yang dibayar Bendaharawan ditegaskan bahwa Bendaharawan wajib meminta kepada Pengusaha rekanan Pemerintah yang tidak mengenakan PPN dan atau PPn BM. Surat Keterangan tidak terhutang PPN yang dikeluarkan oleh Kepala Inspeksi Pajak setempat, apabila harga jualnya lebih dari Rp 5 juta. Sehubungan dengan ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan petunjuk sebagai berikut :
-
Permohonan dari Pengusaha Rekanan Pemerintah untuk memperoleh Surat Keterangan Tidak terhutang PPN (SKB. PPN) harus diajukan kepada Kepala Inspeksi Pajak di tempat Pengusaha terdaftar (sesuai dengan NPWP) dengan menggunakan formulir SKB PPN (bentuk KP PPN 2-S) dan dibuat (sekurang-kurangnya) dalam rangkap 2 (dua).
– Lembar ke-1 : untuk Inspeksi Pajak.
– Lembar ke-2 : untuk Pengusaha yang bersangkutan. -
Dalam waktu 3 (tiga) hari setelah permohonan diterima (dengan lampiran lengkap) Kepala Inspeksi Pajak di tempat Pengusaha Rekanan Pemerintah terdaftar sebagai wajib pajak menerbitkan SKB PPN dengan menggunakan formulir bentuk KP.PPN.2 S-1 dalam rangkap 3 (tiga) :
– Lembar ke-1 : untuk Bendaharawan yang melakukan pembayaran
– Lembar ke-2 : untuk Pengusaha Rekanan Pemerintah
– Lembar ke-3 : untuk Arsip Inspeksi Pajak yang bersangkutan. -
Bila menurut penelitian Saudara permohonan tersebut pada butir 2 ternyata terhutang PPN maka dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah permohonan diterima, supaya diterbitkan Surat Penolakan disertai alasannya dengan menggunakan formulir KP.PPN.2 S-2 dalam rangkap 2 (dua) :
– Lembar ke-1 : untuk Pengusaha Rekanan Pemerintah
– Lembar ke-2 : untuk arsip Inspeksi Pajak -
Permohonan SKB PPN, Nomor dan Tanggal SKB PPN serta Surat Penolakan sebagaimana tersebut dalam butir 1, 2 dan 3 supaya dicatat dalam Buku/Register SKB PPN (bentuk KP.PPN.11C) khusus untuk Bendaharawan (tidak disatukan dalam register SKB.PPN untuk KPN).
-
Bila kemudian dari hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata bahwa Pengusaha Rekanan Pemerintah yang telah mendapat SKB PPN dan telah menggunakan SKB PPN tersebut dan karenanya tidak mengenakan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak Kepada Bendaharawan, padahal Pengusaha yang bersangkutan melakukan penyerahan kena pajak, maka pada Pengusaha yang bersangkutan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
-
Dengan dikeluarkannya Surat Edaran ini, maka ketentuan yang digariskan dalam surat edaran tanggal 23 Juli 1985 Nomor SE-49/PJ.3/1985 (Seri PPN-55) mengenai “Surat Keterangan Bukan Pengusaha Kena Pajak” dan contoh Surat Keterangan tersebut yang dilampirkan pada surat edaran tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.
Selanjutnya diberitahukan bahwa bentuk-bentuk formulir KP PPN 2-S, KP PPN 2 S-1, KP PPN 2 S-2 dan register KP PPN 11C dapat saudara lihat dalam lampiran Surat Edaran tanggal 6 Agustus 1986 Nomor 38/PJ.3/1986 (Seri PPN-82).
Demikianlah untuk dimaklumi dan dilaksanakan.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
SALAMUN A.T.